Pemilu merupakan salah satu mekanisme perubahan politik, perubahan tersebut bukan hanya ditujukan untuk para elit politik tetapi juga masyarakat, keterlibatan masyarakat dalam pemilu akan berpengaruh pada proses kebijakan yang dikeluarkan dan sistem pada negara tersebut. Di Indonesia Pilpres secara langsung dilaksanakan secara berkala per lima tahun sekali sejak tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, sepanjang pilpres tersebut ditemukan banyak permasalahan ataupun kesuksesaan selama penyelenggaraannya. Pilpres yang dikaji dalam penelitian ini adalah pilpres 2019 di Kota Bandung, karena pilpres 2019 dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan DPR, DPD, DPRD Prov/Kota/Kab. Alasan mengapa di Kota Bandung karena banyaknya laporaan dari masyarakat kepada Bawaslu tentang dugaan tindak pidana, permasalahan administrasi, logistik, kampanye dan lain-lain, tentunya permasalahan itu berhubungan dengan integritas penyelenggara pemilu di KPU Kota Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, data yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumenter, peneliti melakukan analisa dengan menggunakan teori electoral integirity yang bertujuan untuk mengetahui upaya KPU Kota Bandung dalam menjaga integritasnya. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa Komisisoner KPU Kota Bandung berintegritas pada penyelenggaraan Pilpres 2019 karena telah menerapkan 7 (tujuh) prinsip integritas pemilu dalam teori electoral integirity, diantaranya independen, imparsialitas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, akuntabilitas dan pelayanan
Copyrights © 2020