Artikel ini membahas Pedofilia atau yang akrab di sebut (pedofil) sebagai gejala menyimpang yang di alami seseorang (manusia dewasa) dalam seksualitas, dimana seorang pedofil cenderung tertarik untuk menyetubuhi atau mencabuli anak di bawah umur. Peran pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten tangerang harus dapat melakukan suatu pencegahan agar tidak terjadi kembali kasus yang serupa di kalangan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menemukan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang sudah melakukan peranannya dalam hal ini yaitu dengan melakukan penanggulangan kasus secara sigap dan cepat. Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan. Akan tetapi keterbatasan sumber daya manusia yang di miliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang menjadikan penanggulangan terhadap korban tidak dapat di lakukan secara maksimal dan sosialisasi yang di harapkan dapat di lakukan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang juga tidak dapat di lakukan sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Pedofila, Peran, Pemerintah
Copyrights © 2020