Negara merupakan salah satu bagian yang sangat penting dari sistem Islam, karena tanpa negara Islam secara sistem tidak akan dapat berjalan secara utuh. Tanpa negara, Islam tidak dapat mencapai tujuan hakikinya yakni menjadi agama yang rahmatan lil alamin atau agama yang memberikan rahmat kepada seluruh bumi beserta isinya. Tujuan hakiki dari suatu negara Islami adalah untuk memberikan maslahah kepada seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali. Maslahah ini hendaknya dapat mengantarkan seluruh anggota masyarakatnya kepada kemakmuran dunia dan akhirat. Untuk persoalan keuangan publik maka negara perlu mengatur anggaran dan belanja negara dari sumber-sumber yang bisa diperoleh seperti baitul mal dan juga mengatur pendistribusiaanya untuk mencapai kemaslahatan bagi umat. Maqasid al-syari’ah adalah target dan makna yang diinginkan oleh syara 'dalam menentukan atau semuanya atau sebagian besar hukumnya, atau target oves dan Tuhan rahasia tertentu dalam setiap hukum Tuhan. Dengan demikian, Maqashid al-syari’ah adalah rahasia dan target yang ada dan diinginkan Tuhan dalam menentukan, iklan untuk secara keseluruhan dan beberapa hukum Tuhan. Sasaran syari'ah, pada intinya adalah menjaga kebaikan manusia dan menghindarkan keburukan, baik di dunia maupun di keabadian/keabadian. Teori maqasid al-syari’ah, menjadi titik tumpu inti adalah kebaikan manusia dalam keabadian / keabadian dan dunia. Hal ini, penghasilan baru bukan jika lima elemen fundamental dapat direalisasikan dan diperhatikan. Iklan untuk elemen mendasar, adalah untuk menjaga agama, jiwa, pikiran, klan dan mengurus harta.
Copyrights © 2020