Indonesia telah menerapkan zakat, infak dan sedekah berserta wakafpada perundang-undangan namun belum terdapat pada keuangan negara (APBN). Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut terkait potensi instrumen keuangan islam selain pajak tersebut untuk dimasukkan kedalam keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu melalui penelusuran data pendekatan kepustakaan dari laporan masing-masing lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen keuangan islam dapat dimasukkan ke dalam APBN dari data-data yang ada. Oleh karena, saran kedepannay untuk pemangku kebijakan yaitu diperlukan perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan menjadi zakat penghasil dan jasa agar dimulainya zakat masuk dalam APBN.
Copyrights © 2021