Berdasarkan hasil penelitian, maka Penyelesaiannya adalah sebagai berikut: yang Pertama, Penerapan Terhadap Penurunan Hak Milik Untuk Diubah Menjadi Guna Bangunan Melalui Dengan Didasarkan Pada Pasal 2 Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 1997, yakni: didalam pelaksanaannya, dikarenakan pada saat status kepemilikan hak atas tanah yang dalam hal ini hak milik, kemudian diubah menjadi hak guna bangunan oleh perseorangan kepada suatu badan-badan yang dalam hal ini badan hukum itu membutuhkan biaya-biaya yang tidak sedikit, dan dengan waktu yang tidak sebentar, maka itu dapat menciptakan suatu masalah atau kendala baru yang harus segera dapat diberikan solusinya. Kedua, yakni: Kendala dalam Terhadap Status Kepemilikan Tanah Hak Milik Menjadi Tanah Hak Melalui Proses Lelang Dengan Didasarkan Pada Keputusan Menteri / Kepala Badan Pertanahan Nasional, adalah sebagai berikut:Kurangnya transparasi dalam dan informasi penguasaan dan pemilikan tanah; Pensertifikatan tanah tidak dapat berjalan dengan cepat; Terbatasnya tenaga berkeahlian; Tuntutan ketelitian teknis yuridis dokumen yang menjadi dasar hak atas tanah memang mesti relatif akurat; Kurang lengkapnya Standar sampai saat ini; Hingga saat ini belum ada kesatuan definisi tanah adat dan tanah negara.
Copyrights © 2021