Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan adat perkawinan masyarakat Desa Tongalere Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan: 1987-2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah menurut Kuntowijoyo dengan tata kerja penelitian sejarah sebagai berikut: (1) Pemilihan Topik, (2) Heuristik sumber (3) Verifikasi sumber, (4) Interpretasi sumber, (5) Historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Desa Tongalere Kecamatan Wawonii Utara terdiri dari beberapa tahap berikut: (a) Melamasi (pelamaran), (b) Mompepanga (peminangan), (c) Kawia (kawin/ijab kabul), (d) Ponteoa (pengantaran). (2) Bentuk perkawinan masyarakat Desa Tongalere Kecamatan Wawonii Utara yaitu (a) Perkawinan meminang (saba), (b) Kawin lari (mompolaisako), (c) Kawin paksa (mompolaisako). (3) Perubahan dalam adat perkawinan masyarakat Desa Tongalere Kecamatan Wawonii Utara yaitu (a) Perlengkapan adat (kolungku sara) yaitu tidak digunakannya talam adat tempat peletakan kolungku sara, (b) Mahar (tinasuka) yaitu berubah dari “boka” menjadi “ringgi” setelah itu menjadi kelapa, (c) Proses pernikahan/perkawinan yaitu dimulai dari pemilihan jodoh sampai dengan ponteoa, namun dengan adanya perubahan proses pemilihan jodoh sudah tidak digunakan lagi. (4) Faktor penyebab terjadinya perubahan pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Desa Tongalere yaitu (a) Pengaruh kebudayaan masyarakat lain, (b) Sistem pendidikan yang maju, (c) Transportasi dan informasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020