Human Trafficking merupakan salah satu bentuk Transnational Organized Crime yang namanya tak asing lagi di abad ke- 21. Aspek yang menjadi sasaran dari Human Trafficking ini sendiri adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada akhirnya mengancam Keamanan Manusia dari para korban yang merupakan pekerja migran di Kawasan Asia Tenggara terkhusus kasus Human Trafficking pekerja migran Indonesia di Malaysia. Tujuan ekonomi yang menjadi pendorong utama masyarakat ASEAN yang mayoritas adalah masyarakat dengan pendapatan perkapita menengah kebawah perlu untuk mencari peluang pekerjaan di luar negaranya. Iming- iming yang menggugah dan memunculkan pemikiran bahwa bekerja di luar negeri adalah peluang besar untuk mendapatkan kesejahteraan, maka kebanyakan pekerja migran lebih memilih untuk mengakses jaringan jaringan ilegal yang mudah dan murah. Tanpa disadari kasus Human Trafficking mampu menghasilkan masalah jangka panjang yakni bertambahnya populasi Child Stateless yang akan menanggung akibat sebagai individu yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Copyrights © 2020