HUKUM BISNIS
Vol 4 No 2 (2020): Vol 4 no 2 Oktober 2020

KEDUDUKAN HUKUM KEPEMILIKAN BENDA CAGAR BUDAYA OLEH WARGA NEGARA ASING

Nur Aviv Ma’ruf (Universitas Narotama)
Widyawati Setiaboediningsih (Universitas Narotama)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2020

Abstract

Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di Indonesia perlu dilestarikan, dijaga keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejaerah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Benda cagar budaya seringkali dirusak, dijual, dan dicuri untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Bahkan warga negara asing juga menginginkan kepimilkan tentang benda cagar budaya agar dapat mempunyai benda bersejarah tersebut. Oleh karena itu Indonesia membutuhkan peraturan yang lebih tegas dalam penanganan warga negara asing yang hendak memilki benda cagar budaya dan perlu kesadaran juga untuk warga Indonesia agar dapat melestarikan benda bersejarah tersebut. Kurangnya kesadaran dari warga negara indonesia tentang benda cagar budaya agar lebih bisa menjaga dari warga yang ingin memilki kepemilikan benda cagar budaya tersebut. Kata Kunci: Benda Cagar Budaya, Kepemilkan, Warga Negara Asing

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hukumbisnis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Journal of Business Law contains scientific articles, research results and community service. The scope is in the fields of business law, sharia economic law, civil law, government law and notary ...