Jurnal Yustisiabel
Vol 5, No 1 (2021)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEJAHTERAAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KECAMATAN LUWUK KABUPATEN BANGGAI

Rahmat Setiawan (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk)
Risno Mina (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2021

Abstract

Kedudukan hukum guru bukan pegawai negeri sipil sama halnya dengan guru pegawai negeri sipil. Hal ini dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik guru pegawai negeri sipi dan bukan pegawai negeri sipi keduanya mempunyai tugas yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Perbedaan hanya pada status kepegawaian yaitu Pegawai tetap pegawai negeri sipi, Pegawai tetap non pegawai negeri sipi. Namun kedua status kepegawaian tersebut merupakan  pendidik profesional. Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai belum berjalan, meliputi Perlindungan terhadap pemutusan kerja, Perlindungan terhadap pemberian imbalan yang tidak wajar, dan Perlindungan terhadap kecelakaan dan kesehatan kerja.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

yustisiabel

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law State Administrative Law Adat Law Islamic Law ...