Kedudukan hukum guru bukan pegawai negeri sipil sama halnya dengan guru pegawai negeri sipil. Hal ini dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik guru pegawai negeri sipi dan bukan pegawai negeri sipi keduanya mempunyai tugas yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Perbedaan hanya pada status kepegawaian yaitu Pegawai tetap pegawai negeri sipi, Pegawai tetap non pegawai negeri sipi. Namun kedua status kepegawaian tersebut merupakan pendidik profesional. Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai belum berjalan, meliputi Perlindungan terhadap pemutusan kerja, Perlindungan terhadap pemberian imbalan yang tidak wajar, dan Perlindungan terhadap kecelakaan dan kesehatan kerja.
Copyrights © 2021