Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan tingkat pemahaman dan untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat di Dukuh Sanggrahan Pucangan, Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk penambahan pengetahuan dan ketentuan mengenai jual beli melalui online syariah. Selain itu sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan jual beli secara online menurut tinjauan hukum syariah. Diharapkan dari hasil pelatihan ini dapat memberikan pemahaman baru jual beli online, pengembangan jual beli online, dan pemahaman hukum syariah tentang jual beli online syariah kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Metode ceramah digunakan dalam proses penyampaian materi pelatihan/sosialiasi. Sedangkan metode diskusi digunakan agar masyarakat bisa berdiskusi tentang bisnis online berdasarkan prinsip syariah. Target luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah 1) Masyarakat mampu mengetahui bagaimana proses jual beli secara online; 2) Masyarakat mendapatkan infromasi tentang hukum syariah tentang jual beli online dalam tinjauan syariah. 3) Masyarakat nantinya mampu mengembangkan bisnis jual beli online bagi yang sudah mempraktekkan.
Copyrights © 2020