Jurnal Papatung : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan dan Politik
Vol 2 No 1 (2019): JURNAL PAPATUNG Volume 2 Nomor 1 Tahun 2019

KEBUTUHAN HAK PENDIDIKAN MINORITAS

Linda Herlina (Institut Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Yapis Biak)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2019

Abstract

India, negara demokrasi terbesar di dunia adalah negeri dengan keragaman agama, budaya, dan bahasa. Sejalan dengan itu, kami memiliki pembagian populasi menjadi mayoritas dan beberapa minoritas berdasarkan komunitas agama, budaya, serta bahasa. Tujuan dasar dari perlindungan minoritas adalah untuk menanamkan kepercayaan kepada mereka, menciptakan perasaan bahwa mereka tidak akan pernah dikuasai oleh mayoritas dan untuk menyeragamkan kemajemukan dalam masyarakat sipil dan untuk mengintegrasikan minoritas secara penuh dan setara ke dalam kehidupan nasional negara yang bercirikan etos dan kepentingan mayoritas. Istilah minoritas hanya muncul dalam Pasal 29 dan 30 Konstitusi India. Pasal 30 mengakui hak minoritas baik berdasarkan agama atau bahasa untuk mendirikan dan menyelenggarakan lembaga pendidikan pilihan mereka dan melarang negara untuk mendiskriminasi lembaga pendidikan atas dasar bahwa ia di bawah pengelolaan minoritas. Pasal 30 (1) mendapat tempat yang sangat khusus karena melalui pendidikan saja minoritas dapat melestarikan bahasa, aksara dan warisan budaya mereka. Itu adalah faktor terpenting bagi perkembangan manusia serta masyarakat. Bahkan hukum internasional mengakui bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia secara umum dan juga bagian penting dari hak minoritas. Konsep minoritas meskipun tidak ditentukan oleh Konstitusi muncul lagi dalam Pasal 29 konstitusi, di mana hak setiap bagian dari warga negara yang tinggal di wilayah India, 'untuk' melestarikan 'bahasa, aksara atau Budaya yang berbeda dilindungi. Apalagi Pasal 25 hingga Pasal 28 UUD melindungi hak-hak agama dan budaya kaum minoritas. Selain hak-hak ini, pasal-pasal dalam Bagian III Konstitusi yang menjamin hak-hak fundamental tertentu baik untuk warga negara perorangan atau semua orang, baik warga negara atau bukan, sangat memperkuat perlindungan ini. Ini mencari perlindungan aktivitas individu anggota kelompok atau bagian dari populasi baik yang beroperasi secara terpisah atau bersama-sama. Mereka sering diarahkan untuk mempromosikan kelompok-kelompok ini atau aktivitas mereka. Pasal 29 dan 30 konstitusi menjamin beberapa hak yang ditentukan dan beberapa hak yang tidak ditentukan untuk kelompok minoritas ini. Hak untuk mendirikan dan mengelola lembaga pendidikan pilihannya, misalnya, merupakan hak khusus yang dijamin oleh minoritas bahasa dan agama. Lembaga semacam itu dapat didirikan dan dikelola oleh setiap bagian warga negara yang memiliki bahasa, aksara atau budaya yang berbeda untuk melestarikannya. Yang terakhir juga dapat mengambil langkah yang wajar untuk melestarikan bahasa, naskah, atau budaya. Namun yang terpenting alasan pemberian hak tersebut adalah kenyataan bahwa kelompok minoritas menyadari bahwa mereka membutuhkan pendidikan untuk kelangsungan hidup dan perkembangan. Jika ingin melestarikan identitas budayanya maka akan cenderung mendirikan lembaga pendidikan di mana anggotanya dapat memiliki suasana yang menyenangkan yang kondusif bagi tumbuhnya identitasnya. Filosofi yang mendasari konstitusi adalah bahwa tidak ada minoritas baik berdasarkan agama, masyarakat atau bahasa yang dirampas haknya atau didiskriminasi dalam hal masuk ke lembaga pendidikan negara.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

japp

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Papatung : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan dan Politik is an open access and peer-reviewed Journal, JAPP is scientific journal that contains the results of theoretical research and studies on Government, Politics and Public Administration. Managed by GlobalWriting Academica ...