Jurnal Hukum Sasana
Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Sasana

PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

Sinaga, Niru Anita (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2020

Abstract

Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan Kekayaan Intelektualnya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap Kekayaan Intelektual, akan merangsang pertumbuhan ekonomi. Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Hal ini dapat dilihat dengan: Dibentuknya Undang-Undang Nasional di bidang Kekayaan Intelektual, yaitu tentang: Hak Cipta, Merek Dan Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Varietas Tanaman dan Rahasia Dagang; Ikut ambil bagian dalam Persetujuan/Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN (ASEAN Frame work Agreement) dan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dalam agenda kerja Osaka; Menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia World Trade Organization (WTO) menyiratkan bahwa Indonesia secara otomatis terikat pada TRIPs; Meratifikasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Pembentukan hukum Kekayaan Intelektual harus tetap memiliki orientasi pada kepentingan nasional dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional. Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia berpegang pada teori keadilan yang berdasarkan pada Pancasila, dengan prinsip-prinsip: Kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme; Keadilan sosial dan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas nilai (berdasarkan nilai-nilai Pancasila). Meskipun telah dibentuk dan diberlakukan berbagai peraturan di bidang Kekayaan Intelektual, masih terdapat banyak permasalahan-permasalahan. Hal ini dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: Berkaitan dengan substansi, struktur, dan budaya (kultur) hukum. Penelitian ini membahas tentang: Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Permasalahan apa saja yang ditemukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bagi pembangunana ekonomi Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka dibutuhkan adanya solusi agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari perlindungan hukum Kekayaan Intelektual yaitu terwujudnya keadilan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...