Lahirnya suatu putusan pengadilan harus didukung oleh pertimbangan-pertimbangan yang dapat diterima, baik oleh akal sehat dan oleh hukum yang berlaku. Pertimbangan Hakim merupakan argumentasi atau alasan yang dipakai oleh Hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara yang pada hakikatnya akan menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, atau kemudian dipidana atau tidaknya terdakwa. Hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana memerlukan pertimbangan-pertimbangan agar setiap putusan yang diambil mampu mencerminkan asas keadilan baik untuk terdakwa maupun untuk korban. Pertimbangan hakim yang memenuhi asas keadilan akan melahirkan putusan adil pula serta sebaliknya. Hal ini tentu merupakan sebuah konsekuensi logis mengingat antara pertimbangan dan amar putusan keduanya memiliki keterkaitan yang erat dan tidak terpisahkan.
Copyrights © 2020