Jurnal Yuridis
Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Yuridis

Penentuan Kriteria Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan)

Wibowo, Ari (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2020

Abstract

Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu ketentuan yang sering dipermasalahkan dalam penerapannya karena unsur “penyalahgunaan wewenang” tidak ditemukan penjelasannya dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beberapa putusan pengadilan, majelis hakim berbeda-beda dalam menentukan kriteria penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum, serta dilakukan dengan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum penentuan kriteria unsur penyalahgunaan wewenang didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: Pertama, dikatakan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang jika menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Kedua, dikatakan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang jika perbuatan dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal yuridis Fakultas Hukum universitas pembangunan Nasional veteran Jakarta JL. RS. Fatmawati, Pondok Labu - Jakarta Selatan ...