Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu ketentuan yang sering dipermasalahkan dalam penerapannya karena unsur “penyalahgunaan wewenang†tidak ditemukan penjelasannya dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beberapa putusan pengadilan, majelis hakim berbeda-beda dalam menentukan kriteria penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum, serta dilakukan dengan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum penentuan kriteria unsur penyalahgunaan wewenang didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: Pertama, dikatakan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang jika menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Kedua, dikatakan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang jika perbuatan dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan.Â
Copyrights © 2020