Jurist-Diction
Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan Arisan Online sebagai Kejahatan Asal

Peppy Rahmawati (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2021

Abstract

Kemajuan teknologi yang terjadi dalam masyarakat membawa dampak positif dan negatif. Teknologi dapat membantu masyarakat melakukan kegiatan sehari-hari. Namun teknologi juga dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Salah satu kegiatan masyarakat yang berubah seiring dengan kemajuan teknologi adalah arisan. Masyarakat biasanya melakukan arisan dengan bertemu secara langsung. Namun saat ini berkembang arisan dengan metode online. Masyarakat tidak perlu bertatap muka secara langsung saat melakukan arisan. Di sisi lain tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan arisan online juga banyak terjadi. Pelaku memanfaatkan kelengahan para pihak dalam arisan online. Pelaku akan memperoleh keuntungan berupa aset-aset dari tindak pidana penipuan. Pelaku akan menyembunyikan aset tersebut agar tidak diketahui asal-usulnya. Perbuatan pelaku tersebut adalah tindak pidana pencucian uang. Artikel ini membahas mengenai karakteristik penipuan arisan online sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembahasan selanjutnya yaitu mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang dengan penipuan arisan online sebagai kejahatan asal. Penulisan artikel ini menggunakan metode doctrinal research atau normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...