Jurist-Diction
Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020

Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi

Dimas Prasanto Kusuma (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2020

Abstract

Kewenangan menilai dan menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menimbulkan permasalahan dalam persidangan karena hanya instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang apakah hakim sebagai wakil tuhan didunia untuk menegakan keadilan dapat menunjukan sisi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi memperoleh kewenangan menilai sendiri kerugian negara berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan Pasal 6 surat edaran mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2016. Tidak terikatnya hakim dengan hasil instansi yang berwenang terhadap hasil audit kerugian negara hal ini menujukan sisi kemerdekaan hakim berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...