This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Dimas Prasanto Kusuma
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Dimas Prasanto Kusuma
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22961

Abstract

Kewenangan menilai dan menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menimbulkan permasalahan dalam persidangan karena hanya instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang apakah hakim sebagai wakil tuhan didunia untuk menegakan keadilan dapat menunjukan sisi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi memperoleh kewenangan menilai sendiri kerugian negara berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan Pasal 6 surat edaran mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2016. Tidak terikatnya hakim dengan hasil instansi yang berwenang terhadap hasil audit kerugian negara hal ini menujukan sisi kemerdekaan hakim berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.