Jurist-Diction
Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020

Pelarangan Buku Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010

Dwi Prasetyo (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2020

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pelarangan buku di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010. Putusan Mahkamah tersebut berakibat Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut memberikan petunjuk bahwa mekanisme pelarangan buku harus melalui putusan peradilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana standar hukum hak asasi manusia berpengaruh terhadap pengaturan perbukuan. Skripsi ini ditulis dengan metode penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus untuk menganalisis permasalahan hukum yang diangkat. Dari penelitian yang penulis lakukan diperoleh hasil bahwa pelarangan buku hanya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan pelarangan buku di Indonesia telah sesuai dengan standar hak asasi manusia. Pelarangan buku sebagai salah satu sarana kebebasan ekspresi haus dilaksanakan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...