Jurist-Diction
Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021

Kedudukan Hukum Lembaga Penyalur Dalam Pembiayaan Ultra Mikro Sebagai Instrumen Investasi Pemerintah

Andhra Dewantha (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan operasional investasi pemerintah dalam Pembiayaan Ultra Mikro tersebut. Dalam menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP dibantu oleh Penyalur yang merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PIP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah klasifikasi Pembiayaan Ultra Mikro dari perspektif hukum administrasi dan kewenangan baik PIP maupun Penyalur dalam Pembiayaan Ultra Mikro. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pembiayaan Ultra Mikro termasuk dalam instrumen investasi langsung lainnya atau investasi non permanen. Dari perspektif hukum administrasi, Pembiayaan Ultra Mikro merupakan tindakan hukum privat yang dilakukan oleh pemerintah dan berupa perjanjian perdata dengan syarat-syarat standar antara PIP dan Penyalur dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan tertentu.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...