This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Andhra Dewantha
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Lembaga Penyalur Dalam Pembiayaan Ultra Mikro Sebagai Instrumen Investasi Pemerintah Andhra Dewantha
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i2.25749

Abstract

Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan operasional investasi pemerintah dalam Pembiayaan Ultra Mikro tersebut. Dalam menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP dibantu oleh Penyalur yang merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PIP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah klasifikasi Pembiayaan Ultra Mikro dari perspektif hukum administrasi dan kewenangan baik PIP maupun Penyalur dalam Pembiayaan Ultra Mikro. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pembiayaan Ultra Mikro termasuk dalam instrumen investasi langsung lainnya atau investasi non permanen. Dari perspektif hukum administrasi, Pembiayaan Ultra Mikro merupakan tindakan hukum privat yang dilakukan oleh pemerintah dan berupa perjanjian perdata dengan syarat-syarat standar antara PIP dan Penyalur dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan tertentu.