Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman, mengevaluasi masalah didalam masyarakat serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang ada di masyarakat terutama mengenai perjanjian di desa tamba kecamatan sitiotio kabupaten Samosir. Pelaksanaan gadai dimasyarakat adat samosir merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat sejak dulu. Kebanyakan yang objek dari gadai tersebut adalah tanah, khususnya tanah pertanian. Hal ini dilakukan oleh masyarakat adat samosir adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka pada saat melakukan gadai seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan ekonomi, dan kebutuhan yang lainnya yang dianggap penting. Masalah yang terjadi didesa tersebut adalah adanya perjanjian gadai dibawah tangan oleh masyarakat namun tidak selesai hingga berpuluh tahun lamanya. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi terhadap masalah perjanjian tersebut. Sehingga pelaksanaan gadai yang dilakukan masyarakat adat memiliki penyelesaian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021