Pamulang Law Review
Vol 3, No 1 (2020): Agustus 2020

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Ditinjau Dari Pasal 68 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang

Nursolihi Insani (Fakultas Hukum Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2020

Abstract

Perdagangan orang (Trafficking) adalah tindakan merekrut, mengirim, memindahkan, menampung atau menerima orang untuk tujuan eksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara kekerasan ataupun tidak. Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan manusia. Anak sebagai manusia berusia 0-18 tahun merupakan individu yang masih dalam masa perkembangan fisik, mental, maupun intelektual. Anak memang rentan menjadi sasaran tindak kekerasan dan perdagangan manusia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...