Perdagangan orang (Trafficking) adalah tindakan merekrut, mengirim, memindahkan, menampung atau menerima orang untuk tujuan eksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara kekerasan ataupun tidak. Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan manusia. Anak sebagai manusia berusia 0-18 tahun merupakan individu yang masih dalam masa perkembangan fisik, mental, maupun intelektual. Anak memang rentan menjadi sasaran tindak kekerasan dan perdagangan manusia.
Copyrights © 2020