Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

HILANGNYA PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI MENURUT PASAL 49 AYAT 1 DAN 2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Nursolihi Insani
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 10, No 2 (2019): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5471

Abstract

Kebutuhan perlindungan hukum bagi setiap manusia adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting agar setiap warga negara merasa aman dalam melaksanakan setiap kegiatan. Banyak sekali suatu perbuatan tindak pidana yang terjadi, keadaan seperti itu terkadang membuat seseorang yang posisinya terpojokan melakukan suatu perbuatan untuk melindungi dirinya, meskipun dirinya sendiri tahu bahwa perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbautan yang salah dalam hukum. Tetapi hal tersebut dianggap patut dilakukan karena Undang-undang mensyaratkannya. Tulisan ini berfokus pada pertama, hilangnya pidana terhadap seseorang yang melakukan pembelaan diri, kedua, batasan dan syarat melakukan pembelaan diri agar tidak termasuk perbuatan pidana. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dan analisis secara normatif kualitatif. Hasil analisis menunjukan seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat lepas dari tuntutan pidana dengan alasan pembelaan diri dan ketentuan pembelaan diri tersebut dibatasi dengan penafsiran hakim berdasarkan Pasal 49 kitab undang-undang hukum pidana secara obyektif.
KASUS BAIQ NURIL MAKNUN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN (ANALISIS PUTUSAN MA NO. 574K/Pid.Sus/2018) Nursolihi Insani; Halimah Humayrah Tuanaya; Hasan Alzaglady; Tohadi Tohadi
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 11, No 2 (2020): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8041

Abstract

Kasus Baiq Nuril Maknun yang dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan MA Nomor 574 K/Pid.Sus/2018tanggal 26 September 2018 mendapat sorotan publik. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat khususnya dari sisi perlindugan hak perempuan. Tujuan penelitian ini untuk menjawab bagaimana pertimbangan dan amar Putusan MA Nomor 574 K/Pid.Sus/2018tanggal 26 September 2018 dan bagaimana dilihat dari perspektif perlindungan hak perempuan. Penelitian ini menggunakan penelitian socio-legal dengan sumber data sekunder sebagai sumber utama diperkuat dengan sumber data primer. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, pertimbangan hukum Mahkamah selain mengandung kontradiksi antara pertimbangan satu dengan lainnya, juga hanya melihat secara formal tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa (Baiq Nuril Maknun). Kedua, dalam perspektif keadilan hukum khususnya perlindungan hak perempuan, Putusan MA tersebut juga mengabaikan sisi harkat martabat perempuan yang seharusnya menurut  Perma  No. 3 Tahun 2017 diperhatikan oleh Majelis Hakim (Mahkamah).
PENYULUHAN DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM RANAH HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA DI DESA JAGABAYA, KABUPATEN LEBAK-BANTEN Ari Widiarti; Nursolihi Insani; Halimah Humayra Tuanaya
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2, No 3 (2021): Edisi Oktober
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i3.13480

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Jagabaya akan bahaya pinjaman online atau yang sering disingkat sebagai pinjol. serta memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat mengani  hal-hal apa saja yang menjadi syarat sah dan asas-asas yang harus dipenuhi dalam perjanjian elektronik. Serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang peraturan hukum Pidana di Indonesia tentang intimidasi terhadap debitor wanprestasi.Kata Kunci : Pinjaman Online; PINJOL; Perjanjian Elektronik
PENYULUHAN HUKUM SANKSI BAGI PARA PELAKU BULLYING DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT: TINJAUAN HUKUM PIDANA Nursolihi Insani; Ari Widiarti
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 1 (2022): Edisi Januari
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i1.17084

Abstract

Perilaku Bullying dewasa ini marak sekali dilakukan bukan hanya oleh anak-anak tetapi juga orang dewasa kepada orang dewasa lain, ataupun ditujukan kepada anak-anak. Hal yang memprihatinkan adalah dikala mengalami tindakan Bullying tersebut, malah membiarkan dengan alasan tidak enak sebab tetangga. Hal ini lah kemudian yang menjadi salah satu alasan sulitya menghilangkan prilaku Bullying dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu kami, melakukan sosialisasi atau penyuluhan pada masyarakat di Perumahan Citra Kalisuren Indah, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Agar masyarakat tahu akan penting serta bahaya akibat perbuatan Bullying tersebut, serta mengedukasi bahwa negara melindungi hak-hak setiap warga negaranya lewat sanksi pidana bagi para pelaku Bullying.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Ditinjau Dari Pasal 68 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Nursolihi Insani
Pamulang Law Review Vol 3, No 1 (2020): Agustus 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v3i1.6531

Abstract

Perdagangan orang (Trafficking) adalah tindakan merekrut, mengirim, memindahkan, menampung atau menerima orang untuk tujuan eksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara kekerasan ataupun tidak. Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan manusia. Anak sebagai manusia berusia 0-18 tahun merupakan individu yang masih dalam masa perkembangan fisik, mental, maupun intelektual. Anak memang rentan menjadi sasaran tindak kekerasan dan perdagangan manusia.