Pamulang Law Review
Vol 3, No 1 (2020): Agustus 2020

Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Guntarto Widodo (Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
Purgito Purgito (FH Universitas Pamulang)
Reni Suryani (FH Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2020

Abstract

Berita bohong atau Hoax ini tercakup di dalam kejahatan dunia maya atau Cyber Crime dimana salah satu tindak pidana dari Cyber Crime itu adalah menyebarkan berita bohong atau Hoax melalui media elektronik komputer atau internet, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan sanksi bagi pelaku penyebar berita bohong (hoax), dan motif pelaku. Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama, mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam masalah tindak pidana teknologi informasi. Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang hukum, khususnya hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong (hoax) telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah melalui Kepolisian Republik  Indonesia, telah bertindak cepat dan tepat dalam menangani penyebaran berita bohong ini, yaitu dengan membuat program cyber patrol sehingga pelaku penyebar hoax bisa segera ditangkap dan diadili.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...