p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Pamulang Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid- 19 Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan Syafrida Syafrida; Safrizal Safrizal; Reni Suryani
Pamulang Law Review Vol 3, No 1 (2020): Agustus 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v3i1.6532

Abstract

Pandemi Covid-19 membawa dampak buruk melemahnya ekonomi masyarakat dan Negara. Banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 terpaksa harus merumahkan karyawannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Permasalahan apakah perusahaan diboleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Covid-19 dan apakah perusahaan dapat dipailitkan karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakan dengan mengunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian bersifat yuridis normatif dan jenis penelitian adalan kualitatif. Kesimpulan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht, jika perusahaan dapat membuktikan akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/ buruh. Perusahaan yang tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap pekerjanya dapat dinyatakan pailit dan aset perusahaan yang disita selanjutnya dijual, dilelang untuk pembayaran hak-hak dari perkerja yang diprioritas untuk dilakukan pembayarannya.
Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Guntarto Widodo; Purgito Purgito; Reni Suryani
Pamulang Law Review Vol 3, No 1 (2020): Agustus 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v3i1.6528

Abstract

Berita bohong atau Hoax ini tercakup di dalam kejahatan dunia maya atau Cyber Crime dimana salah satu tindak pidana dari Cyber Crime itu adalah menyebarkan berita bohong atau Hoax melalui media elektronik komputer atau internet, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan sanksi bagi pelaku penyebar berita bohong (hoax), dan motif pelaku. Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama, mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam masalah tindak pidana teknologi informasi. Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang hukum, khususnya hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong (hoax) telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah melalui Kepolisian Republik  Indonesia, telah bertindak cepat dan tepat dalam menangani penyebaran berita bohong ini, yaitu dengan membuat program cyber patrol sehingga pelaku penyebar hoax bisa segera ditangkap dan diadili.