Secara geografis Gampong Paya Gaboh memiliki potensi sebagai area peternakan Kambing dan Sapi. Gampong Paya Gaboh terdiri dari rawa-rawa dan tanah perbukitan yang ditumbuhi rumput-rumput hijau, sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai peternak dan petani. Namun demikian pemberlakuan Qanun NO.01/20/1/7/2020 memberi efek pada kebiasaan masyarakat dalam melepaskan hewan ternak. Kegiatan sosialisasi Qonun No. 01/20/1/7/2020 tentang pelepasan hewan ternak di Gampong Paya Gaboh bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pemberlakuan Qonun terbaru serta mencari solusi atas permasalahan yang dialami peternak sebagai efek dari pemberlakuan Qonun tersebut. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini sangat penting dilakukan serta mendapat sambutan baik dari peserta dan perangkat desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021