Alauddin Law Development Journal (ALDEV)
Vol 2 No 3 (2020): ALDEV

Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Muh. Thezar (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
St. Nurjannah (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2020

Abstract

Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menyangkut bagaimana ketentuan yuridis terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pasal 374 KUHP hanya diperuntuhkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan dalam rana jabatan swasta. Adapun apabila pelaku tindak pidana penggelapan itu memangku jabatan dalam rana pemerintahan, maka hal itu diatur secara khusus pada undang-undang lain, yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta pada putusan PN Makassar No:411/B/2019/PN Mks mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka ONE AGUNG SANJAYA bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, akan tetapi sanksi yang diberikan oleh maelis hakim terlalu ringan, majelis hakim bisa saja memberikan sanksi pidana penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan mempertimbangkan unsur pemberatan pada pasal 374 KUHP. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

aldev

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

ALAUDDIN LAW DEVELOPMENT JOURNAL (ALDEV) IS A PEER-REVIEWED JOURNAL PUBLISHED BY FACULTY OF SYARIAH AND LAW, ALAUDDIN STATE ISLAMIC UNIVERSITY. ALDEV PUBLISHED THREE TIMES A YEAR IN MARCH, AUGUST, AND NOVEMBER. THIS JOURNAL PROVIDES IMMEDIATE OPEN ACCESS TO ITS CONTENT ON THE PRINCIPLE THAT MAKING ...