AbstrakPelanggaran oleh supir angkot (pete-pete) di Antang Manggala Kota Makassar dari waktu ke waktu telah meningkat, Ini disebabkan oleh manusia itu sendiri kurangnya kesadaran akan peraturan berlalu lintas dan kepentigan-kepentingan manusia ceroboh, Lalai, bahkan kesengajaan menjadi actor dominan terjadinya pelanggaran lalu lintas Penulis didorong untuk melakukan penelitian tentang penegakan hokum dan sanksi pidana terhadap pelanggar lalu lintas oleh Angkot (Pete-pete). Penulis menggunakan jenis penelitian normatif hukum dimana menggunakan studi literatur dan wawancara untuk memperoleh data. Berdasarkan ketentuan Pasal 273-pasal 313 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Penulis dapat menyimpulkan bahwa hak sanksi untuk diterapkan ialah Pidana kurungan dan pidana denda serta pidana tambahan.
Copyrights © 2020