Jurnal Supremasi
Volume 11 Nomor 1 Tahun 2021

Hukum Badan Usaha yang Dapat Didirikan oleh Yayasan untuk Mewujudkan Kemudahan Iklim Berusaha di Indonesia

Kasiani Kasiani (Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2021

Abstract

Sebagai subyek hukum natural person, Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa Yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai sarana untuk menunjang Yayasan dalam menjalankan maksud dan tujuannya, namun undang-undang tidak menjelaskan bentuk badan usaha apa yang dapat dijalankan oleh Yayasan, fakta di masyarakat suatu Yayasan mendirikan kegiatan usaha seperti kegiatan di bidang perternakan, perkebunan, pertokoan yang mana bentuk kegiatan tersebut layaknya kegiatan usaha perorangan, dengan menggunakan nama para organ Yayasan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bentuk badan usaha apa yang dapat didirikan dan atau diikuti oleh Yayasan sebagai investor, serta bagaimana legalitas kepemilikan kegiatan usaha Yayasan yang didirikan atas nama organ Yayasan. Melalui penelitian normatif disimpulkan bahwa Pertama, bentuk badan usaha yang dapat didirikan dan atau diikuti oleh yayasan pada pekerkembangan pengaturan yang ada adalah berbentuk perseroan terbatas (PT), Koperasi dan bentuk-bentuk lain yang telah diatur dalam Undang-Undang yang dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan merupakan badan penyelenggara dari kegiatan tersebut. Kedua, Yayasan tidak memiliki legalitas sebagai pemilik badan usaha dan legalitas kepemilikan ada pada nama organ Yayasan secara pribadi, sesuai nama yang tercantum di dalam akta pendirian badan usaha. Artinya meskipun kekayaan yang digunakan badan usaha seluruhnya adalah berasal dari kekayaan Yayasan, namun secara yuridis Yayasan tidak memiliki alas hukum bahwa badan usaha tersebut adalah milik Yayasan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...