AbstractThis study discusses family law reform in the Islamic world. Especially in the comparison of divorce law between Egypt and Indonesia, which is analyzed using a qualitative approach, based on legal materials from each country. The results of the study show that First, family law reform between Egypt and Indonesia is very different, this is due to the background that influences it. Egypt was influenced by the Ottoman Empire while Indonesia was influenced by the Dutch; Second, both Egypt and Indonesia have codified divorce laws in statutory form; lastly, there are significant differences in the divorce laws of Egypt and Indonesia, both vertically, horizontally and diagonally.Keywords: Divorce Law; Egypt; Indonesia; Legal Reform. AbstrakPenelitian ini membahas reformasi hukum keluarga di dunia Islam. Khususnya pada perbandingan hukum perceraian antara negara Mesir dengan Indonesia, yang dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif, berdasarkan materi hukum dari masing-masing negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, reformasi hukum keluarga antara Mesir dengan Indonesia sangatlah berbeda, hal ini disebabkan latar belakang yang mempengaruhinya. Mesir dipengaruhi oleh kerajaan Turki Usmani sedang Indonesia dipengaruhi Belanda; Kedua, baik Mesir dan Indonesia memiliki aturan perceraian yang terkodifikasi dalam bentuk berdasar undang-undang; Ketiga, terdapat perbedaan signifikan mengenai hukum perceraian yang dimiliki oleh negara Mesir dan Indonesia baik perbedaan itu secara vertikal, horizontal dan diagonal.Kata Kunci: Hukum Perceraian; Mesir; Indonesia; Reformasi Hukum.
Copyrights © 2021