Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu legalitas terkait persidangan yang dilaksanakan secara daring dalam sistem peradilan pidana. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai legalitas terkait persidangan yang dilaksanakan secara daring dalam sistem peradilan pidana yang saat ini terpaksa harus diambil sebagai langkah yang aman ditengah pandemi covid-19 yang tidak kunjung berakhir. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan statutory approach (perundang-undangan, aturan-aturan hukum lain dan karya ilmiah yang terakit dengan substansi penelitian) dengan dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa keadaan pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, diselenggarakannya sidang tindak pidana yang dilaksanakan secara daring melalui teleconference ini, merupakan suatu inovasi dan terobosan yang tepat, namun harus terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Cicero) adigium tersebut merupakan adigium yang sangat tepat jika dikaitkan sebagai dasar dalam mengambil suatu kebijakan di tengah wabah Covid-19, sebab suatu hukum yang ditetapkan dan diberlakukan harus dapat benar-benar memayungi rakyatnya.
Copyrights © 2020