Tindakan-tindakan preventif pemutusan mata rantai virus yang dilakukan oleh pemerintah untuk seluruh entitas dan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut maka OJK melonggarkan batas waktu penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020 dan Penyampaian Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020. Menangkap dari fenomena sebelumnya, yakni adanya keterlambatan dalam pelaporan keuangan, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui intensitas dari audit tenure, ukuran perusahaan, report lag audit terhadap volatilitas performa saham. Penelitian akan dilakukan pada perusahaan-perusahaan manufaktur yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia dari tahun 2015 dan tidak terkena delisting hingga tahun 2020. Sampel penelitian akan dilakukan berdasarkan metode purposive sampling. Pengujian akan dilakukan dengan Pengujian Kelayakan Model Regresi (Goodness of Fit Test), Pengujian Simultan dan Pengujian Koefisien Determinasi. Hasil penelitian membuktikan bahwa lag laporan audit secara signifikan positif terhadap volatilitas saham di bursa. Sedangkan untuk audit Tenur,ternyata dari hasil penelitian tidak memicu sinyal di pasar, yang dibuktikan dengan hasil tidak signifikannya audit terhadap volatilitas saham. Sebaliknya, size (ukuran perusahaan) tersinyalir signifikan dengan nilai konstanta negatif. Namun secara simultan berpengaruh terhadap Volatilitas Saham.
Copyrights © 2021