Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan kapasitas desa dengan mengerucutkan kapasitas kepada 2 (dua) variabel, yakni variabel kelembagaan dan Sumber Daya Manusia. Aktor utama yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan kewenangan desa, meliputi Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan melakukan telaah terhadap regulasi pemerintahan desa. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembangunan desa tidak bisa hanya bergantung dari peran pemerintahan di desa dan bantuan dari pemerintah daerah setempat. Kreatifitas masyarakat menjadi modal penting untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri.
Copyrights © 2021