Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan pidana penjara seumur hidup bagi narapidana korupsi di Indonesia ditinjau dari aspek Hak Asasi Manusia dan hukum Islam. Jenis penelitian ini tergolong library research. Penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Asasi Manusia pada prinsipnya meligitimasi penerapan penjara seumur hidup sebagai bentuk perwujudan dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Dalam konsep HAM, seseorang harus mendahulukan kewajiban dari pada hak, hak akan hilang apabila kewajiban tidak terpenuhi. Bahkan dengan adanya pemenuhan kewajiban, hak akan timbul dengan sendirinya. Demikian pula dalam hukum Islam yang mengatur hak dan kewajiban manusia secara komprensif, termasuk pengaturan hukum bagi pelaku tindak pidana. Hukum Islam menggolongkan hukuman bagi terpidana korupsi dalam pidana ta’zir, yang hukumannya diserahkan kepada pemerintah dan hakim suatu negara.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Hukum Islam; Korupsi; Pidana Seumur Hidup
Copyrights © 2021