Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan mutasi jabatan pada Kantor Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Takalar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (field research), dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif lalu disimpulkan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan mutasi ASN pada Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar telah dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan sesuai dengan sistem merit yang penilaiannya didasarkan atas hasil tes uji kompetensi, manejerial, kedisiplinan pegawai, kualifikasi pendidikan dan profesionalisme dalam bekerja. Dalam pelaksanaannya, Bupati Kabupaten Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menjaga objektifitas dan transparansi pelaksanaan mutasi.Kata Kunci: Jabatan; Mutasi; Sistem Merit
Copyrights © 2020