Penelitian ini mencoba menganalisis hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dengan mengangkat beberapa permasalahan utama yaitu, bagaimana kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam pengklasifikasian antara hukum publik dan privat dan faktor yang memengaruhi serta pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap sistem ketenagakerjaan. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum ketenagakerjaan tidak hanya menjadi ranah kajian hukum publik (hukum administrasi dan hukum pidana), tetapi juga menjadi kajian hukum privat (hukum perdata) khususnya dalam hubungan kerja antara tenaga kerja dengan pemberi kerja. Sistem ketenagarakerjaan di Indonesia didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya modal, meskipun ketersediaan sumber daya manusia belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, begitupun dengan ketersediaan sumber daya modal yang terkadang masih mengandalkan investasi melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Sistem ketenagakerjaan dalam hukum tata negara Islam (siyasah syar’iyyah) digolongkan sebagai kegiatan ijarah, yang dapat dimaknai sebagai kegiatan sewa menyewa atau jual beli (jasa), tenaga kerja dapat diibaratkan sebagai sewaan yang dapat dimanfaatkan tenaga atau keahliaannya.Kata Kunci: Siyasah Syar’iyyah; Sistem Ketenagakerjaan; Sumber Daya Manusia
Copyrights © 2021