Penelitian ini mengkaji mengenai pelestarian Gunung Bawakaraeng berbasis penegakan hukum yang dirinci dalam 3 sub masalah, yaitu bagaimana upaya pemerintah dalam melestarikan Gunung Bawakaraeng melalui instrumen Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, dan faktor yang menghambat serta bagaimana telaah hukum Islam terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan pendekatan yudiris-empirik, sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi dokumen, serta studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1) Pelbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, salah satunya melalui pembentukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun tidak secara khusus mengatur mengenai pelestarian Gunung Bawakaraeng, tetapi pembentukan Perda tersebut memperlihatkan political will Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menjaga kelestarian Gunung Bawakaraeng dari segi regulasi; 2) faktor penghambat yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran dan peningkatan jumlah pengunjung yang tidak berbanding lurus dengan tingkat kesadaran dalam menjaga kelestarian Gunung Bawakaraeng; 3) Memelihara lingkungan hidup merupakan perintah Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Upaya memelihara lingkungan dapat digunakan dua pendekatan yaitu maslahat mursalah dan al-‘Urf.Kata Kunci: Gunung Bawakaraeng; Pelestarian Lingkungan; Penegakan Hukum