Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dalam memutus perkara judicial review berperan sebagai negatif legislator untuk membatalkan norma yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun seiring perkembangan waktu, Mahkamah Konstitusi tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga berperan sebagai positif legislator dengan mengubah frasa dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang positif legislator serta bagaimana pandangan hukum Islam terkait permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan (conceptual and statute approach). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis kemudian disimpulkan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara judicial review dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan, sehingga dituntut tidak hanya memosisikan diri sebagai negatif legislator, tetapi juga sebagai positif legislator. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positif legislator tidak menimbulkan kerugian bagi pembuat undang-undang, sepanjang tujuan dari putusan yang bersifat positif legislator adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Kedepan, diharapkan adanya penguatan kelembagaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan positif legislator, sehingga akan lebih berkepastian hukum sekaligus menghindari polemik ditengah-tengah masyarakat. Kata Kunci: Judicial Review; Mahkamah Konstitusi; Positif Legislator
Copyrights © 2020