Salah satu peran dan fungsi kantor Samsat adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk taat dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya Kantor Samsat dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak dengan permasalahan utama yaitu faktor apa yang memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak, jenis sanksi bagi yang menunggak atau tidak membayar pajak dan bagaimana kedudukan pajak dalam Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran wajib pajak disebabkan oleh kurangnya sosialisasi oleh Kantor Samsat Gowa. Selain itu, ketersediaan loket-loket pembayaran yang belum merata sampai ketingkat desa, sehingga aksesibilitas masyarakat yang berdomisili di desa akan kesulitan jika harus ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak diterapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% perbulan, termasuk sanksi tilang oleh pihak Kepolisian. Pada masa kepemimpinan Rasulullah saw, beliau memerintahkan kepada sahabatnya untuk berkeliling ke daerah untuk memungut pajak, dengan demikian dapat dimaknai bahwa pemungutan pajak bukanlah suatu kebijakan yang tertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.Kata Kunci: Kantor Samsat, Kesadaran Wajib Pajak; Siyasah Syar’iyyah
Copyrights © 2021