Komunitas To Lotang sangat erat dengan kepercayaan animisme yang masih dianut, dilestarikan dan mengikat kepada pengikutnya. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem kekuasaan yang mengatur Komunitas To Lotang dan bagaimana sistem kekuasaan tersebut dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas To Lotang di Desa Otting masih sangat menutup diri dan memiliki sistem kekuasaan sendiri yang dipimpin oleh Uwa’ sebagai pemimpin yang memiliki tendrenya masing-masing. Tendre sendiri merupakan pemimpin yang memiliki pengikut atau sesuai alirannya sendiri. Sebagai contoh, dalam satu desa, bisa memiliki 6 tendre yang berbeda-beda sesuai dengan Uwa’ yang mereka ikuti alirannya. Sitem kekuasaan Uwa’ dalam komunitas Tolotang bersifat dinasti melalui garis keturunan yang dipersiapkan sebelum seorang Uwa’ meninggal dunia. Jika dibandingkan dengan sistem kekuasaan dalam Islam, khususnya pada masa Rasulullah saw dan khulafaur rasidin di mana mekanisme pemilihan pemimpin tidak didasarkan pada garis keturunan, tetapi dipilih secara demokratis.Kata Kunci: Komunitas To Lotang; Sistem Kekuasaan; Siyasah Syar’iyyah; Uwa’
Copyrights © 2021