Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji mengenai proses pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid dari sudut pandang Hukum Tata Negara Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pustaka, sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, kemudian dianalisis untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid melalui Sidang Istimewa Mejalis Permusyawaratan (MPR), yang dalam pandangan ketatanegaraan Islam dipersamakan dengan ahlul halli wal aqdi atau biasa juga disebut sebagai majelis syura’. Proses pemakzulan melalui ahlul halli wal aqdi tanpa melalui pengujian melalui lembaga judicial, dan hal yang sama terjadi pada pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid, di mana UUD 1945 sebelum amandemen, tidak mengatur mengenai pengujian proses politik pemberhentian presiden melalui lembaga judicial. Apalagi pada tahun 2001, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji usulan DPR belum terbentuk.Kata Kunci: Hukum Tata Negara Islam; Pemakzulan; Presiden
Copyrights © 2020