Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pengangkatan dan pemecatan pegawai honorer di Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis-empirik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan bukan oleh Bupati Takalar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian; 2) Pertimbangan pemerintah Kabuaten Takalar dalam melakukan pemberhentian terhadap pegawai honorer adalah untuk efesiensi anggaran serta optimalisasi kinerja ASN; 3) Keberadaan tenaga honorer tidak didasari oleh perjanjian kerja, sehingga tidak ada dasar bagi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memenuhi hak-hak tenaga honorer sebagai pekerja.Kata Kunci: Pengangkatan; Pemecatan; Pegawai Honorer
Copyrights © 2020