Pokok masalah studi ini adalah hak politik penyandang disabilitas mental dalam mendapatkan hak politiknya pada Pemilihan Umum. Jenis penelitian ini tergolong penelitian lapangan. Sumber data di peroleh dari data primer data sekunder melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan dari permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya penyandang disabilitas memiliki hak politik sebagai hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945, tetapi penyandang disabilitas mental berat untuk sementara ditangguhkan hak politiknya dan tidak diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa hingga kesehatan jiwanya pulih kembali. Selain memiliki hak politik dalam Pemilihan Umum, penyandang disabilitas juga dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara, baik pada Pemilihan Umum maupun pada Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Islam, dikenal istilah baliq atau mukallaf yang artinya seseorang yang dapat dibebani hukum dan mampu menggunakan akalnya dengan baik dan tidak mengalami gangguan jiwa.Kata Kunci: Disabilitas Mental; Hak Politik; KPU Gowa; Pemilihan Umum
Copyrights © 2021