Penelitian ini mengkaji mengenai pendirian bangunan yang mengubah fungsi bantaran sungai Je’neberang Kabupaten Gowa menjadi kawasan pemukiman penduduk, dan bagaimana fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk mengontrol pendirian bangunan, serta padangan hukum Islam terhadap keberadaan IMB. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengurai data secara deskriptif sesuai kondisi riil yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembangunan rumah tinggal yang dilakukan oleh masyarakat telah mengubah fungsi bantaran sungai Je’neberang menjadi kawasan permukiman. Sesuai fungsinya, bantaran sungai Je’neberang bukan merupakan kawasan permukiman, sehingga pendirian bangunan pada kawasan tersebut jelas tidak akan memenuhi persyaratan untuk memperoleh IMB sebagai legalitas untuk mendirikan bangunan. Dalam padangan hukum Islam, terdapat kaidah fiqh yaitu mendahulukan kepentingan umum lebih diutamakan dari pada kepentingan pribadi, sehingga dengan mendirikan bangunan di bantaran sungai akan berbenturan dengan kaidah tersebut, sebab mendirikan bangunan di bantaran sungai jelas akan berdampak buruk pada kepentingan umum, termasuk dampak lingkungan.Kata Kunci: Bangunan; Bantaran Sungai; Je’neberang
Copyrights © 2020