Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Vol 4, No 1 (2021)

Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Program Prioritas (Studi Pada Pengembangan Pasar Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima Tahun) Anggaran 2020

Gufran Sanusi (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima)
Hajairin Hajairin (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2021

Abstract

Pembangunan dan pengembangan pasar desa merupakan aspek penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa, pengembangan pasar desa melalui penggunaan dana desa untuk tahun 2020 menjadi sangat penting untuk di perhatikan oleh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bima, salah satunya pengembangan pasar Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Penggunaan dana yang tepat sasaran seperti pengembangan pasar desa harus menjadi program prioritas bagi pemerintah desa, meski dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, memberikan pilihan untuk menentukan pilihan program prioritas pada masing-masing desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, hanya mengalokasikan anggaran untuk pengembangan pasar desa pada aspek kebersihan, atau anggaran kebersihan, sehingga sampai penelitian ini dilakukan hanya sampai pada batasan perbaikan tempat dan kebersihan pasar desa, Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Atas pengembangan pasar desa tersebut, maka ada banyak masyarakat desa yang bisa di perdayakan dan masyarakat desa juga bisa mengurangi kemiskinan melalui perputaran ekonomi pada pasar desa terus berjalan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

raadkertha

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Raad Kertha is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Universitas Mahendradatta which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). Jurnal Ilmiah Raad ...