Berdasarkan penelitian awal terhadap Putusan No. 02/PDT.G/2014 /PN.PSB Tentang Kesepakatan Pemasangan Jaringan Indosat Conectivity Solution sebagaiakibat sengketa antara Pemerintahan Daerah Pasaman Barat dengan CV. Citra Sahabat. Bagi pihak Pemerintahan Daerah Pasaman Barat, Nota Kesepakatan yang ditanda tangani belumlah bisa disebut sebagai sebuah perjanjian, hingga membawa akibat hukum yang tidak mengikat. Sementara pihak CV. Citra Sahabat menganggap Nota Kesepahaman tersebut sebagai awal perjanjian.
Copyrights © 2017