PALAR (Pakuan Law review)
Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021

IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG MENGENAI KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI (Studi Putusan Nomor: 72/Pdt.G/2020/PA.Tnk)

Zainudin Hasan (Unknown)
Luthfiyah Nugraha (Universitas Bandar Lampung)
Baharudin . (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2021

Abstract

AbstrakPoligami memang merupakan ranah perbincangan dalam keluarga yang tidak ada habisnya. Istilah poligami ini sudah tidak asing lagi untuk diperbincangkan, namun hal ini yang terpenting dalam berpoligami yaitu penerapan konsep keadilan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa Akibat Hukum Izin Poligami Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. hasil penelitian, Dengan diterimanya serta dikabukannya Permohonan Izin Poligami yang diajukan oleh Pemohon maka Pemohon dapat melakukan poligami atau menikah lagi dengan wanita yang bernama XXXXX. Untuk Suami Janganlah mementingkan keinginan pribadi ataupun ego dalam mengajukan permohonan izin poligami apabila masih ada cara lain untuk mengatasi permasalahan tersebut. Poligami harus juga mempertimbangkan perasaan seorang isteri dikarenakan apabila perasaan isteri terluka dan tidak ikhlas untuk di poligami maka suami tersebut telah dzalim terhadap isterinya. Poligami hanyalah jalan ataupun solusi terakhir. Kata kunci: Poligami; Putusan Hakim; Pengadilan Agama. AbstractPolygamy is indeed an endless area of conversation in the family. The term polygamy is already familiar to discuss, but this is the most important thing in polygamy, namely the application of the concept of justice. As for the problem in this research is the Legal Consequences of Permit for Polygamy according to Islamic Law and Law Number 1 Year 1974. The research method used in this thesis research is a normative juridical approach and an empirical approach. the results of the research, with the acceptance and the cancellation of the Application for Polygamy Permit submitted by the Petitioner, the Petitioner can practice polygamy or remarry a woman named XXXXX. For Husbands Do not give priority to personal desires or ego in applying for a polygamy permit if there are other ways to solve the problem. Polygamy must also consider the feelings of a wife because if the wife's feelings are hurt and she does not want to be polygamous, then the husband has wronged his wife. Polygamy is only a last resort or a solution. Key words: Polygamy; Judge's Decision; Religious courts.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...