Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-JUNI

KEBIJAKAN NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PRAKTIK ABORSI DI INDONESIA.

Siti Fatimah (Unknown)
Hari Purwadi (Unknown)
Hartiwiningsih , (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2018

Abstract

AbstractThis paper discusses the abortion that can be done if there is an indication of medical emergency or pregnancy due to rape. Discriminalization of abortion regulated in Indonesian legislation is imbalanced and unfair in protecting the lives of its people, both children and women. This research is a prescriptive legal research with the approach of law and conceptual approach. Technique of collecting legal material of literature study and technique of legal material analysis using deduction method. The results of this paper conclude to ensure the safety and effective abortion practices. The law of abortion should impose and regulate abortion as a health care intervention, in which health, safety, and welfare are measures of legal legitimacy. This paper recommends the state to ensure the availability of clear, decisive and predictable rules. States should ensure the continuity and moral acceptability associated with legal certainty in a material way. Legal certainty should always be read as rule clarity, predictable, guaranteed continuity, and must be accepted or executed. Keywords: abortion, informed consent, contracted justice, patient. AbstrakTulisan ini membahas perihal aborsi yang dapat dilakukan jika terjadi indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Diskriminalisasi aborsi yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia tidak seimbang dan tidak adil dalam melindungi kehidupan masyarakatnya baik anak, maupun perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskiptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi. Hasil tulisan ini menyimpulkan untuk memastikan keamanan dan praktik aborsi yang efektif. Hukum aborsi harus memberlakukan dan mengatur aborsi sebagai intervensi perawatan kesehatan, di mana kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan merupakan langkah-langkah legitimasi hukum. Tulisan ini merekomendasikan pada negara untuk menjamin ketersediaan aturan yang jelas, tegas dan predictable. Negara harus menjamin kontinuitas dan akseptabilitas moral yang  terkait  dengan  kepastian  hukum  secara  materil. Legal certainty selalu harus dibaca sebagai kejernihan aturan, predictable, dijamin kontinuitasnya, dan harus bisa diterima atau dijalankan. Kata kunci: aborsi, informed consent, keadilan berkontrak, pasien. 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

hpe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and ...