Halu Oleo Legal Research
Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2

Ratio Decidendi Terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 454/Pid.B/2010/Pn.Kdi)

Liwati, Alsabda (Unknown)
Hidayat, Sabrina (Unknown)
Haris, Oheo K. (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2019

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Putusan Nomor: 454/Pid.B/2010/PN.Kdi. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis, ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pada Putusan Nomor: 454/Pid.B/2010/PN.Kdi).Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pembuktian oleh jaksa bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum karena meminta sejumlah uang dalam kegiatan penyerahan sertifikat setelah kegiatan terlaksana merupakan sebuah kekeliruan karena sesuai dengan perjanjian kerja sama oleh pihak UNHALU dan LPMP yang salah satu poinnya mengenai DIPA pada kenyataannya tidak masuk dalam anggaran untuk penyerahan ijazah yang dilaksanakan di gedung Grand Awani serta biaya legalisasi ijazah dll. Sehingga perbuatan terdakwa mengumumkan pembayaran sejumlah uang untuk kegiatan penyerahan sertifikat dan lain sebagainya bukan merupakan sebuah perbuatan yang melanggar karena belum diatur dalam PP No: 74 tahun 2008 tentang Guru, untuk itu dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. 2) Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa dari segala dakwaan jaksa seperti disebutkan dalam amar putusannya majelis hakim yang menyatakan: Menyatakan terdakwa Nana Sumarna ,S.Pd. M.Kes. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer, Subsider dan Lebih Subsider; dan Membebaskan terdakwa Nana Sumarna, S.Pd. M.Kes. oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak); serta Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; disebabkan jaksa tidak dapat menghadirkan bukti maupun keterangan yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

holresch

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aim of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of this articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal law; Private law, including ...