Diversi merupakan bagian dari konsep pemidanaan dengan berlandaskan pada prinsip perlindungan anak. Oleh karena itu, Prinsip-prinsip yang termuat di dalam The Beijing Rules dan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia mewajibkan adanya upaya diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga dalam upaya diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum sebaiknya tidak mengedepankan syarat diversi yang dimana diversi hanya akan dilakukan ketika ancaman pidananya di bawah 7 Tahun. Diversi harus diberikan sebagai penanganan awal terhadap anak yang berkonflik sebelum penentuan pemidanaan. Pemidanaan anak harus sesuai dengan keadaan anak dan menimbulkan konsekuensi bermanfaat terhadap anak.
Copyrights © 2019